Hanya membutuhkan waktu kurang dari satu jam bagi kobaran api untuk meluluhlantakkan gedung bertingkat bernilai ratusan miliar rupiah. Sebagaimana dilaporkan dalam investigasi Kompas.com, aparat kepolisian kerap menetapkan pengelola dan pemilik gedung sebagai tersangka pidana pasca-kebakaran maut setelah menemukan fakta bahwa hidran tidak berfungsi, sprinkler mati, dan pintu darurat terkunci dari luar.
Di balik ancaman bencana tersebut, terdapat instrumen vital yang kerap disepelekan pengembang: Rekomendasi Teknis Proteksi Kebakaran dari Dinas Damkar serta Sertifikasi K3 Gedung. Sesuai Peraturan Menteri PU Nomor 26/PRT/M/2008 dan PP No. 16 Tahun 2021, ketiadaan rekomendasi Damkar menjadi alasan mutlak bagi pemerintah daerah untuk menolak penerbitan PBG dan SLF di portal SIMBG.
Standar Proteksi Kebakaran Aktif dan Pasif Gedung
Sistem proteksi kebakaran gedung terbagi ke dalam dua pilar utama. Proteksi aktif mencakup instalasi jaringan pipa hidran dengan tekanan pompa minimal 4,5 bar, sistem sprinkler otomatis bersertifikasi, detektor asap, serta penempatan APAR sesuai potensi bahaya api di setiap ruangan.
Sedangkan proteksi pasif menitikberatkan pada ketahanan fisik struktur bangunan, meliputi dinding kompartemen tahan api minimal dua jam, tangga darurat kedap asap yang dilengkapi kipas bertekanan positif (pressurization fan), pintu darurat dengan tuas panic bar, serta lampu penerangan darurat otomatis di sepanjang rute evakuasi.
Bahaya Gugatan Pidana dan Penolakan Klaim Asuransi
Kajian hukum di Hukumonline menegaskan bahwa jika terjadi kebakaran fatal pada gedung yang tidak memiliki rekomendasi Damkar atau beroperasi tanpa SLF yang sah, pengelola dan direksi dapat dijerat Pasal 359 KUHP atas kelalaian yang menyebabkan kematian orang lain.
Dari sisi finansial, perusahaan asuransi akan menggugurkan seluruh klaim pertanggungan atas dasar pelanggaran jaminan keselamatan (warranty breach), memaksa pemilik menanggung seluruh kerugian fisik dan tuntutan korban secara mandiri.
Audit Keselamatan Sejak Tahap Desain DED
Mengamankan rekomendasi Damkar harus dimulai sejak penyusunan gambar Rencana Keselamatan Kebakaran pada berkas DED di SIMBG PUPR. Memastikan seluruh pompa, hidran, dan jalur evakuasi lolos uji fungsi bersama petugas dinas adalah langkah terpenting untuk menjaga keselamatan jiwa penghuni sekaligus melindungi aset properti Anda dari kehancuran total.
Butuh Konsultasi Perizinan Properti?
Tim ahli Katra Perizinan siap membantu mengurus dokumen PBG, SLF, AMDAL, KKPR, hingga Andalalin untuk proyek Anda di wilayah Yogyakarta, Solo Raya, Jawa Tengah, dan Jabodetabek.
Hubungi Tim Konsultan via WhatsApp